Tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Seorang WNA yang Palsukan Paspor Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Riki Chandra
Selasa, 12 Juli 2022 | 15:15 WIB
Tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Seorang WNA yang Palsukan Paspor Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi paspor. [Foto: shutterstock]

Atas perbuatannya, EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.

Saat ini, EW masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini