Sentral Pasar Raya Padang Nunggak Retrubisi Miliaran Rupiah, Kejari Padang Turun Tangan

Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang), mendampingi Pemkot Padang untuk menarik tunggakan uang kontribusi dari pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Padang.

Riki Chandra
Senin, 04 Juli 2022 | 19:43 WIB
Sentral Pasar Raya Padang Nunggak Retrubisi Miliaran Rupiah, Kejari Padang Turun Tangan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Padang Syafri Hadi. [Dok.Antara]

Namun demikian, lanjutnya, tim dari Seksi Datun Kejari Padang tidak menyentuh uang pembayaran tersebut, karena semua transaksi dilakukan langsung antara pihak pengelola dengan Pemkot Padang.

Ia mengatakan sejak melakukan pendampingan pada 2020, uang kontribusi SPR Padang yang telah ditarik sudah mencapai 55 persen yakni Rp5,353 miliar dari jumlah hutang Rp10,318 miliar.

"Kami akan terus mengawal pembayaran ini hingga lunas pada 2024 mendatang sehingga pendapatan Kota Padang meningkat, sejauh ini mereka punya etikad baik dan membayar sesuai yang dijanjikan," jelasnya.

Selain hutang, Kejari Padang juga mendampingi Pemkot dalam menarik uang kontribusi berjalan yang menjadi kewajiban SPR kepada Pemkot Padang setiap tahun. (Antara)

Baca Juga:Mendekati Hari Raya Idul Adha, Harga Cabai Merah di Padang Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini