"Kalau menurut mereka, Haji Yusuf Mansur maupun Jodi Broto Suseno, nggak tahu uang segitu berharga atau tidak. Tapi buat klien kami, uang itu berharga," kata pengacara investor, Ichwan Toni di kanal YouTube StarPro Indonesia, Jumat (8/4/2022).
10 tahun berjalan, Ustaz Yusuf Mansur sudah mengembalikan ke sejumlah orang. Tapi tidak pada 12 investor tersebut.
Untuk itu mereka mengajukan gugatan kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tuntutannya tentu pengembalian uang investasi.
Selama proses berjalan, pihak investor akhirnya menurunkan jumlah tuntutan.
Baca Juga:Wirda Mansur Dituduh Halu Bertemu BTS, Ungkap Balasan Menohok: Bukan di Warung!
"Kami meminta Rp 250 juta. Itu hal yang wajar, dari 10 tahun," ujarnya.
Pengacara dari para investor itu pun berharap masalah ini tidak berlarut-larut. Setidaknya dalam sidang mendatang, sudah ada keputusan mengenai ganti rugi investasi tersebut.
Sementara dalam sidang yang digelar Kamis (7/4/2022), Ustaz Yusuf Mansur absen datang. Ia hanya mengutus pengacara guna menghadapi para investor.
"Hari ini sidang mediasi lanjutan, sudah empat kali. Sudah mengerucut yang nantinya benar-benar ada upaya islah," terang Ariel Mochtar, pengacara Ustaz Yusuf Mansur.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Mobilnya Lecet Dikit Ketabrak karena Ngerem Mendadak, Emak-emak Patahkan Wiper Truk