SuaraSumbar.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak delapan orang anak di bawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum (angkot). Sebab, aksi sopir tersebut dinilai akan membahayakan keselamatan penumpang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Orang tua maupun pemilik angkot agar tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur untuk membawa kendaraan angkutan umum karena dapat membahayakan keselamatan," katanya, Selasa (28/6/2022).
Apalagi, katanya, anak di bawah umur belum memiliki kemampuan atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
"Delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," tuturnya.
Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau masihkedepan, para pemilik kendaraan akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," ucapnya.
Kontributor : B Rahmat