SuaraSumbar.id - Seorang kakek berinisial J (67) diringkus jajaran Polres Bukittinggi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku diamankan atas laporan dugaan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
"Setelah barang bukti dan saksi lengkap, kami langsung lakukan penangkapan," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, kakek yang kerap disapa 'Pak Doktor' itu ini memberikan iming-iming dengan sejumlah uang kepada korban. Lantas, dia juga mengancam akan membunuh jika korban berani melaporkan perbuatan bejatnya.
Baca Juga:Waduh, Harga Cabai Merah di Agam Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram
"Tersangka merupakan tetangga korban dan sudah beberapa kali melakukan tindakan bejat itu," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru dua kali mencabuli korban. Sedabfkan korban menyebutkan bahwa dia sudah 4 kali dicabuli.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Bukittinggi.