SuaraSumbar.id - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur tidak mentolerir oknum pejabat-nya yang ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Suhatri Bur memastikan Pemkab Padang Pariaman tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial AS (54) itu.
"Yang jelas kami sebagai pemerintah daerah tidak memberi toleransi bagi ASN yang terjerat kasus narkoba," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (20/6/2022).
Diketahui, AS ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga:Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu
Suhatri Bur menegaskan bahwa Pemkab Padang Pariaman alergi dengan narkoba. Dia sendiri terus berkoar menghimbau ASN untuk aktif memutus rantai peredaran narkoba.
"Tahu-tahu ada ASN yang berbuat, itu tidak ada toleransi lagi," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, ASN itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kami saat ini menyerahkan proses hukum yang menimpa AS ke aparat penegak hukum, Kami tidak akan masuk di wilayah proses hukum itu," terangnya.
"Secepatnya akan ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugasnya," katanya lagi.
Baca Juga:Oknum Pejabat di Sumbar Diringkus Polisi Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu-sabu
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pejabat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), diciduk polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum pejabat berinisial AS (54) itu ditangkap jajaran Polres Kota Pariaman pada Sabtu (18/6/2022).
"AS ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, Minggu (19/6/2022).
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman dan laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu sehingga membuat warga resah.