Dikatakannya, dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan bahwa klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, maka majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya.
“Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Hanyut 2 Hari, Seorang Pemuda di Padang Pariaman Ditemukan Tewas