Sosok Zulkifli Hasan: Dulu Melantik Presiden dan Wakil Presiden, Kini Dilantik Jokowi Jadi Menteri Perdagangan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Perdagangan di sisa periode Kabinet Indonesia Maju 20222024.

Riki Chandra
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:00 WIB
Sosok Zulkifli Hasan: Dulu Melantik Presiden dan Wakil Presiden, Kini Dilantik Jokowi Jadi Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataannya usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraSumbar.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Perdagangan di sisa periode Kabinet Indonesia Maju 2022—2024. Zulkifli menggantikan posisi Muhammad Lutfi.

Penunjukan Zulkifli Hasan sebagai menteri sepertinya tidak lepas dari kiprahnya di dunia politik Tanah Air, Sebab, pria yang akrab disapa Zulhas itu sudah malang melintang mengemban tugas di kursi legislatif maupun eksekutif.

Lelaki kelahiran Lampung Selatan, 31 Agustus 1962, dari pasangan Hasan dan Siti Zaenab itu mengawali karier politiknya sebagai Ketua Lembaga Buruh Tani dan Nelayan Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI (2000—2005).

Selama periode yang sama, dia juga tercatat menjabat sebagai Ketua Departemen Logistik DPP PAN. Zulkilfi Hasan menjadi anggota DPR RI dari PAN untuk periode 2004—2009, lalu menjabat Sekjen DPP PAN periode 2005—2010 dan terpilih sebagai Ketua Umum PAN sejak 1 Maret 2015.

Baca Juga:Resmi Jadi Mendag, Zulkifli Hasan Janji Bereskan Permasalahan Minyak Goreng Secepatnya

Penunjukan Zulkifli Hasan sebagai menteri oleh Presiden Jokowi bukan menjadi pengalaman pertama bagi Zulkifli duduk di kabinet.

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada tahun 2004—2019, dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Selama menjabat Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menampilkan dirinya sebagai seseorang pejabat yang sistematis dan fokus dalam mengeluarkan kebijakan.

Pada tahun pertama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, dia membuat rencana strategis dan delapan kebijakan guna mewujudkan visi "Hutan Lestari untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan".

Delapan kebijakan itu, yakni pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung DAS, pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan, serta penguatan kelembagaan kehutanan.

Baca Juga:9 Kontroversi Roy Suryo, Lupa Lirik Indonesia Raya hingga Sempat Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi

Salah satu aturan penting yang dikeluarkan kementeriannya terkait dengan realisasi rencana strategis kala itu adalah kewajiban reboisasi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan pada Pelaku Usaha Pertambangan dan Perkebunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini