Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Namun, saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
- 1
- 2