Nyanyikan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Disomasi dan Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar

Tri Suaka kembali dihadapkan dengan masalah royalti lagu dengan musisi lain. Kali ini, vokalis band Dadali, Dyrga yang merasa haknya sebagai pencipta lagu dilanggar.

Riki Chandra
Kamis, 09 Juni 2022 | 12:37 WIB
Nyanyikan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Disomasi dan Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar
Sumber Kekayaan Tri Suaka (Instagram/xdjtrisuaka)

SuaraSumbar.id - Tri Suaka kembali dihadapkan dengan masalah royalti lagu dengan musisi lain. Kali ini, vokalis band Dadali, Dyrga yang merasa haknya sebagai pencipta lagu dilanggar oleh Tri Suaka.

Kuasa hukum Dyrga, Genuari Waruwu menjelaskan kliennya keberatan Tri Suaka membawakan salah satu karya Dryga berjudul "Di Saat Aku Tersakiti" di atas panggung tanpa izin.

"Tri Suaka menyanyikan satu lagu yang berjudul Di Saat Aku Tersakiti. Itu lagunya Dadali," ujar Genuari, mengutip dari YouTube Cumicumi, dikutip dari Suara.com, Kamis (8/6/2022).

Dyrga bahkan baru mengetahui karyanya dibawakan tanpa izin saat aksi panggung Tri Suaka sudah tersebar di beberapa kanal YouTube.

Baca Juga:Tri Suaka Ogah Tanggapi Tuntutan Dyrga Dadali, Persilakan untuk Tempuh Jalur Hukum

"Oleh karenanya, Dyrga merasa ini merugikan. Kok seenaknya saja meng-cover lagu?," kata Genuari Waruwu.

Sebagai langkah awal, Dyrga dan tim kuasa hukum mengirim somasi ke Tri Suaka. Mengingat ketentuan soal membawakan lagu musisi lain sudah diatur dalam undang-undang.

"Dengan meng-cover lagu tanpa izin penciptanya, itu melanggar hukum. Ini bisa dikenakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp 1 miliar," kata Genuari Waruwu menjelaskan.

Dalam somasinya, Dyrga meminta Tri Suaka membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas aksinya menyanyikan lagu Dadali tanpa izin.

"Tri Suaka harus membayar performing rights yang sudah dilakukan. Secara umumnya dan pasal undang-undang kita, jika musik yang dibawakannya itu tidak berizin, tentu ini sebuah pelanggaran," kata Dyrga di tempat yang sama.

Baca Juga:Nyanyikan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar

"Tuntutan kami Rp 2 miliar, karena itu kan dia tampil di dua tempat," imbuh Genuari Waruwu menimpali.

Bila somasi tidak diindahkan, Dyrga dan tim kuasa hukum tak segan melaporkan Tri Suaka ke pihak berwajib.

"Ini cukup somasi sekali saja, enggak perlu banyak-banyak. Kalau enggak ditanggapi, ya sudah, kami tempuh jalur hukum saja," ucap Genuari Waruwu.

Tri Suaka sebelumnya juga bermasalah dengan pencipta lagu Erwin Agam. Ia dituntut membayar royalti hingga Rp 10 miliar karena menyanyikan beberapa karya Erwin seperti Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa tanpa izin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini