Lagi Mau Akad Nikah dengan Cewek Lain, Pria Ini Digerebek Istri dan Anaknya

"Assalamualaikum. Saya dari keluarganya istrinya Pak Yusuf, mohon maaf," kata perempuan itu. "Jangan diteruskan ya," teriak seorang perempuan yang datang bersama istri sah.

Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:08 WIB
Lagi Mau Akad Nikah dengan Cewek Lain, Pria Ini Digerebek Istri dan Anaknya
Istri Labrak Akad Nikah Sang Suami yang Mau Kawin Lagi, Cekcok Tak Terhindarkan. [TikTok/@supriyanto2930]

"Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan, pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO.

Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.

"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:Viral Barista Sibuk Layani Pelanggan, Publik Malah Salfok Pas Lihat Jam Tangan

Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.

Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan, tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.

"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Lodewyk Siahaan.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Buka Usaha saat Nikah Muda Dipandang Remeh, Netizen: Bisnis Nggak Cuma karena Ekonomi Susah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak