SuaraSumbar.id - Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus dalam tes seleksi penerimaan CPNS 2021, mengundurkan diri. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya merupakan CPNS di Pemprov Sumatera Barat.
Salah satu penyebab mereka mundur karena nilai gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai ekspektasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, enam orang CPNS yang mundur bukan tentang permasalahan gaji dan tunjangan, namun karena faktor penempatan.
Diketahui, penempatan CPNS yang mundur tersebut berada di Kabupaten Mentawai dan Solok. Lima orang CPNS yang lulus itu ditempatkan di bagian tata usaha SMA di Mentawai dan satu di RSUD M Natsir Solok.
Baca Juga:Pemprov Sumbar Petakan Potensi Kerjasama Daerah, Targetnya Harus Saling Menguntungkan
"Lima di bagian tata usaha SMA di Mentawai dan satu di RSUD Solok. Mereka mengundurkan diri," kata Ahmad Zakri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (5/6/2022).
Menurut Zakri, CPNS yang ditempatkan di Mentawai alasan mengundurkan diri karena jauh.
Sedangkan CPNS yang ditempatkan di RSUD Solok, kata Zakri, awalnya pelamar memilih RSUD Pariaman, namun lulus ditempatkan di RSUD Solok.
"Alasan penempatan tidak sesuai dengan keinginan sehingga mengundurkan diri," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya BKD Sumbar mencatat sebanyak 6 orang CPNS penerimaan tahun 2021 yang lolos di lingkungan pemerintah provinsi Sumbar memutuskan mengundurkan diri. Mereka merupakan bagian dari 105 peserta CPNS yang memutuskan mengundurkan diri secara nasional
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat, Ahmad Zakri. Dia menyebutkan peserta yang mengundurkan diri masuk dalam kebijakan optimalisasi formasi yang kosong.
Baca Juga:Mewariskan Silek untuk Generasi Muda, Cara Pemprov Sumbar Menjaga Tradisi Minangkabau
"Sewaktu seleksi kemaren ada formasi yang kosong, tidak memenuhi target, kemudian tim Pansel melakukan optimalisasi, jadi nomor 2 dari formasi lain diloloskan ke formasi yang kosong itu," ujar Ahmad Zakri.