Tahun ini BLT Dana Desa tetap akan berlanjut dengan besaran dana Rp300.000/bulan selama 12 bulan. Sesuai PMK 190 tahun 2021 sebagai turunan Perpres 109 Tahun 2021, BLT Dana Desa dipatok minimal 40% dari anggaran Dana Desa.
Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa 2022 diperluas. Tidak hanya masyarakat miskin, namun juga termasuk petani yang kena imbas pandemi atau karyawan korban PHK juga bisa merasakan program jaring pengaman sosial ini. Penerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja dilarang menerima BLT Dana Desa.