Pihaknya juga menerima ancaman terkait unggahan tersebut. Mereka diancam akan dikenakan pasal penghinaan terhadap simbol negara karena terkesan menghina presiden, meskipun baru tercantum di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, kata Yodra, terdapat beberapa pihak yang menyayangkan hilangnya postingan itu.
"Ada juga yang menyayangkan kenapa postingan itu dihapus, karena BEM KM Unand pertama kali mengunggah kritikan UU PPP," jelasnya.
Pihaknya akan mengganti desain poster agar kritikan yang dibuat bisa diterima khalayak ramai.
Baca Juga:Hotman Paris Jualan Gemblong di Puncak, Ditegur karena Bikin Macet