Warga Pariaman Tipu Agen BRILink, Duitnya Buat Judi Online

Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus SH (28), seorang pelaku dugaan penipuan terhadap sejumlah Agen BRILink.

Riki Chandra
Rabu, 25 Mei 2022 | 20:13 WIB
Warga Pariaman Tipu Agen BRILink, Duitnya Buat Judi Online
Pelaku penipuan agen BRILink di Pariaman ditangkap. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus SH (28), seorang pelaku dugaan penipuan terhadap sejumlah Agen BRILink. Uang hasil penipuan itu digunakan warga Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman itu unruk judi online.

"Dari pengakuan tersangka ada tujuh Agen BRILink yang menjadi korban pelaku dengan total kerugian Rp 8 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, Rabu (25/5/2022).

Ia mengatakan, modus operandi pelaku yang ditangkap di Sungai Limau pada Sabtu (21/5) tersebut yaitu meminta korban mengirimkan uang kepada nomor yang telah diberikan pelaku.

Setelah uang dikirimkan, pelaku berpura-pura mengambil uang di motor namun yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.

Baca Juga:Erick Thohir Dorong AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Kekuatan Ekonomi Indonesia

Pelaku ditangkap korban di Sungai Limau usai melakukan aksi dan akan melarikan diri. Peristiwa tersebut pun dilaporkan warga kepada kepolisian setempat dan diteruskan ke Polres Pariaman.

Ia menyampaikan meskipun pelaku sekitar satu bulan ini melakukan aksi tersebut setidaknya sejumlah Agen BRILink dari tiga kecamatan di Padang Pariaman menjadi korban yaitu Sungai Garinggiang, Sungai Limau, dan Batang Gasan telah menjadi korban.

"Saat ini sudah empat korban melaporkan kerugiannya atas tindakkan pelaku," katanya.

Ia menyebutkan saat ini pelaku berada di Polres Pariaman untuk diminta keterangan lebih lanjut sedangkan barang bukti pada kasus itu yakni di antaranya kendaraan bermotor yang baru dibeli dengan cara kredit sebelum lebaran dan bukti pengiriman uang dari Agen BRILink. Ia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus itu yakni 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Ia mengingatkan Agen BRILink tidak mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum menerima uang dari pengirim agar tidak menjadi korban penipuan.

Baca Juga:Perkuat Layanan Inklusi Keuangan, BRI Bentuk "BRILinkers"

Sementara itu, pelaku pencurian tersebut Sh mengatakan ia mulai kecanduan aplikasi judi 'online' beberapa bulan yang lalu.

Meskipun pelaku yang memiliki satu orang anak itu sudah mendapatkan hasil dari judi daringnya tersebut namun uangnya digunakan lagi untuk taruhan.

"Uangnya tidak ada saya berikan untuk keluarga, uangnya habis begitu saja," tambahnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini