SuaraSumbar.id - Jumlah terdakwa yang divonis mati di Indonesia masih tinggi. Hukuman tersebut paling banyak dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Amnesty International Indonesia. Atas dasar itu, Amnesty mendesak pemerintah Indonesia mengakhiri pemberian vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.
Selain melanggar kemanusiaan, jenis hukuman menghilangkan nyawa ini dinilai tidak memberikan efek jera.
"Pengurangannya tidak signifikan, angka ini masih tinggi, ini disumbang oleh kasus narkotika hingga 82 persen dari total kasus keseluruhan yaitu 94 vonis dari 114 vonis," kata Peneliti Amnesty International Ari Pramuditya dikutip dari Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Ari menyebutkan, terpidana yang divonis hukuman mati pada 2019 sebanyak 80 orang, meningkat pada 2020 menjadi 117 orang, dan pada 2021 terdapat 114 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh terpidana warga negara asing dalam kasus narkoba.
Menurut Ari, tingginya vonis hukuman mati karena pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar memberantas narkoba.
"Sejak masa kepemimpinan Jokowi, Presiden bersikeras memerangangi kejahatan terhadap narkoba atau war on drugs, situasi diperparah dengan kebijakan itu," kata dia.
Selain kasus narkotika, 14 kasus pembunuhan dan 6 kasus terorisme.
"Ada 7 orang warga negara asing, terdiri dari Pakistan, Iran, dan Yaman, mereka bersalah karena perdagangan narkotika dan dijatuhi hukuman mati," kata Ari.
Baca Juga:KOI Siap Perbanyak Wasit dan Juri Indonesia di SEA Games