Sebut Ditunggangi Kepentingan Politik, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang Agus Suardi Mundur

Kuasa hukum eks Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang, Putri Deyesi Rizki mendadak mundur.

Riki Chandra
Selasa, 17 Mei 2022 | 18:24 WIB
Sebut Ditunggangi Kepentingan Politik, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang Agus Suardi Mundur
Putri Deyesi Rizki, kuasa hukum eks Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kuasa hukum eks Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang, Putri Deyesi Rizki mendadak mundur dan tidak lagi menangani perkara tersebut terhitung sejak hari ini, Selasa (17/5/2022).

Keputusannya mundur lantaran perkembangan kasus yang ditanganinya tidak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai pengacara.

“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Bapak Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” katanya dalam keterangan yang diterima SuaraSumbar.id, Selasa (17/5/2022).

Ada sejumlah alasannya yang menguatkan Putri Deyesi Rizki mengundurkan diri. Namun inti dari hal tersebut karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara.

Baca Juga:Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Desak Kejari Segera Periksa Mahyeldi

Dia menilai, Agus Suardi sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi berdasarkan nurani hukum. “Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hukumnya. Sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini,” katanya.

Putri Deyesi Rizki menyebut Agus Suardi tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang disebutkannya, di antaranya bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu.

“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi terang-terangan mengungkap keterlibatan Mahyeldi. Saat itu, Gubernur Sumbar tersebut menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.

Dia pun meminta Kejari Padang untuk memeriksa Mahyeldi dan
dan Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemprov Sumbar.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di UIN Suska Riau Naik ke Penyidikan

"Saya meminta jaksa kembali memeriksa saya untuk BAP tambahan dan memanggil Mahyeldi dan Andri," katanya, Sabtu (14/5/2022).

Ia menilai, keterlibatan mereka untuk proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP pada anggaran KONI.

"Pada anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang," tuturnya.

Didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rezky, juga akan mendatangi kantor Kejari untuk mengajukan justice collaborator dan menyerahkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

"Mereka terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah, meski telah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011," tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Suardi (Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP). Agus juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini