Pemkab Solok Perpanjang Masa Libur Siswa SD dan SMP, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Solok memperpanjang masa libur siswa dan ASN masuk kerja.

Riki Chandra
Minggu, 08 Mei 2022 | 17:40 WIB
Pemkab Solok Perpanjang Masa Libur Siswa SD dan SMP, Ini Alasannya
Ilustrasi siswa SD mengenakan masker. [Dok. istimewa]

Medison menjelaskan pertimbangan lain dari pemerintah pusat diberlakukannya WFH adalah untuk meminimalkan kemungkinan penyebaran Covid-19 secara masif, karena banyaknya interaksi masyarakat selama libur Lebaran.

“Kebijakan ini juga mengingat banyaknya interaksi masyarakat kita yang pulang kampung dari rantau, termasuk masyarakat kita di Kabupaten Solok yang melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ke Jambi, Pekanbaru dan daerah lainnya," ujarnya.

Pemberlakuan WFH ini juga dimanfaatkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama seminggu, sekaligus memastikan kondisi kesehatan sebelum kembali beraktivitas dan bekerja seperti biasa di tempat kerja, sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19. (Antara)

Baca Juga:Pemprov Sumbar Tak Beri Waktu Tambahan Libur, Siswa dan Guru Wajib Masuk 9 Mei 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini