Pemkot Medan Didesak Tertibkan Kafe yang Buka 24 Jam Selama Ramadhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, didesak untuk menertibkan pelaku usaha, terutama kafe yang beroperasi 24 jam saat bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Riki Chandra
Senin, 18 April 2022 | 08:20 WIB
Pemkot Medan Didesak Tertibkan Kafe yang Buka 24 Jam Selama Ramadhan
Ilustrasi pengunjung kafe di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/11/2020). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, didesak untuk menertibkan pelaku usaha, terutama kafe yang beroperasi 24 jam saat bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal itu dinyatakan anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan. "Saya menilai masih kurangnya pengawasan dari pihak Pemkot Medan beserta jajarannya terkait penerapan SE (Surat Edaran) Wali Kota Medan," ucap Ishaq, dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

Padahal, sesuai SE Wali Kota Medan No.442.3/4139 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Kota Medan poin kedelapan menyebut jam operasional kafe dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Walau pemerintah memberikan kelonggaran para pelaku rumah makan, restoran maupun kafe sebesar 100 persen dari kapasitas, namun khusus restoran yang bisa melayani pesan antar atau bawa pulang selama 24 jam.

Baca Juga:Wali Kota Medan Bobby Minta Penambahan Kuota ke Menko PMK

"Harapan kita Pemkot Medan tidak pilih kasih dalam penerapan peraturan ini, karena saya masih melihat beberapa kafe ditutup Satpol PP beserta jajaran kecamatan dan kelurahan," kata dia.

"Akan tetapi ada beberapa kafe yang tidak ditutup hingga kini. Artinya masih ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut," ucap Ishaq.

Farid Wajdi, warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung sebelumnya mengaku, Pos Ambai Kafe di Jalan Ambai hingga kini beroperasi tanpa mengenal waktu, meski memasuki bulan puasa Ramadhan.

"Di sini kan ada masjid, kami khawatir kehadiran kafe mengganggu warga yang beribadah, terlebih di bulan suci Ramadhan sekarang ini," ujarnya.

"Meski ibadah puasa berlangsung, tetapi kafe tetap buka melayani pengunjung, baik pagi, siang hingga malam. Kami meminta Pemkot Medan mengambil tindakan keras agar memberikan efek jera," kata Farid berharap. (Antara)

Baca Juga:Harga Minyak Goreng Curah Naik, Pemkot Medan Akan Panggil Distributor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini