Polda Sumbar Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubdisi

Sejak Januari hingga April 2022, Polda Sumatera Barat mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Riki Chandra
Senin, 11 April 2022 | 11:15 WIB
Polda Sumbar Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubdisi
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

Selanjutnya kasus yang keenam, Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua orang berinisial HZ dan H yang mengangkut solar bersubsidi di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit kendaraan dengan 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jiriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastik.

Ia mengatakan dengan adanya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut menegaskan Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

"Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM ilegal akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum," katanya. (Antara)

Baca Juga:Belasan Remaja di Padang Ditangkap Saat Tawuran, Bawa Tombak hingga Golok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak