"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.
Perkosa Putri Kandung Berusia 12 Tahun, Ayah Bejat di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Suhardiman
Sabtu, 02 April 2022 | 15:55 WIB

BERITA TERKAIT
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
13 April 2025 | 15:36 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bisnis Kuliner UMKM Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI
13 April 2025 | 16:20 WIB WIBTerkini