Perkosa Putri Kandung Berusia 12 Tahun, Ayah Bejat di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Suhardiman
Sabtu, 02 April 2022 | 15:55 WIB
Perkosa Putri Kandung Berusia 12 Tahun, Ayah Bejat di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak