SuaraSumbar.id - Seorang buruh berinisial SG (38) diringkus jajaran Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku dilaporkan selalu memukuli wajah istrinya setiap kali bertengkar. Aksi tersebut sudah terjadi berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (23/3/2022) .
"Pelaku dilaporkan korban karena berulang kali melakukan pemukulan setiap kali bertengkar," kata Rollindo, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:Pasar Lereng Bukittinggi Bakal Direnovasi, Sebagian Pedagang Akan Direlokasi
Pelaku yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas ditangkap petugas di rumahnya di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB Bukittinggi.
"Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada Selasa (22/3/2022) dan menurut keterangan korban juga pernah dilakukan sebelumnya," kata Kasat.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 12 / III / 2022 / Reskrim, tanggal 23 Maret 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 67 / III / 2022 / Res Bkt / SPKT, tanggal 23 Maret 2022.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Rollindo.
Pihak kepolisian juga mengembangkan kasus ini untuk mengumpulkan barang bukti dan motif dari pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga:Pasar Lereng Bukittinggi Bakal Direnovasi Jadi Kawasan Modern
"Kita siap menerima laporan apapun dari masyarakat dan menindaklanjuti untuk memberikan kenyamanan warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya, antisipasi keamanan juga kita lakukan menjelang Ramadhan dan Lebaran nanti," kata Rollindo. (Antara)