Soroti Kematian Tersangka Saat Diciduk Polisi di Agam, LBH Padang Curigai Pelanggaran HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti kasus tewasnya GA (34), tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Agam.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:13 WIB
Soroti Kematian Tersangka Saat Diciduk Polisi di Agam, LBH Padang Curigai Pelanggaran HAM
LBH Padang. [Dok.Covesia.com]

LBH Padang meminta kepolisian, khususnya Polda Sumbar untuk mengusut tuntas penyebab kematian Akmal secara objektif dan profesional, serta menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan penyiksaan dan melanggar prosedur, baik secara pidana dan etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dengan menggunakan pasal-pasal atau ketentuan hak asasi manusia terkait).

"Polda Sumbar perlu melakukan evaluasi besar-besaran (masif) terhadap seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Barat, serta melakukan tindakan-tindakan preventif dan preemitif secara efektif, untuk memastikan kejadian penyiksaan atau tindakan melanggar hukum dalam proses penegakan hukum tidak kembali berulang, "jelasnya.

Tak hanya itu, LBH meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM Sumbar turut memantau dan memastikan agar proses hukum dalam dugaan penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh GA dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.

Baca Juga:Tak Terima Keluarga Tewas Saat Ditangkap Polisi, Warga Lapor Polres Agam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini