SuaraSumbar.id - Sebanyak 27 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di sebuah kampus swasta di negara bagian Selangor, Malaysia pada.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur berjanji akan memastikan kondisi para WNI tersebut.
"KBRI akan memastikan keberadaan WNI yang ditahan di Depot Imigresen Malaysia dan tengah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat atas kasus ini," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, Rabu (9/3/2022).
Menurut Yoshi, pihaknya akan meminta akses kekonsuleran untuk melihat kondisi para WNI tersebut.
Baca Juga:Egy dan Witan Kompak Jalan-jalan di Slovakia, Lepas Rindu Makan Masakan Indonesia
Sebelumnya, JIM melakukan operasi keimigrasian di sebuah kampus universitas swasta ternama di Semenyih, Selangor, pada 7 Maret 2022 dan memeriksa 40 warga asing berusia 22-67 tahun yang bekerja di sana.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 33 warga asing yang bekerja sebagai tukang cuci dan tukang kebun di kampus itu tidak memiliki izin tinggal dan dokumen identitas.
"Hasil pemantauan dan penyelidikan mendapati semua warga asing ini bekerja dari jam 07:00 pagi sehingga 04:30 sore di dalam kawasan universitas ini," ujar Direktur Jenderal JIM Khairul Dzaimee.
Mereka yang ditahan terdiri dari 27 orang WNI, empat warga Pakistan, seorang warga Bangladesh dan seorang warga Nepal.
Dalam sebuah pernyataan, JIM mengatakan saat penggerebekan dilakukan mereka mencoba melarikan diri dengan menaiki bukit di belakang bangunan asrama. Sebagian dari mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti seragam dengan pakaian biasa.
"Mereka ada juga yang bersembunyi di dalam bilik kecil namun berhasil ditemukan petugas," kata JIM.
Baca Juga:Berkunjung ke KBRI di Belgia dan Nyanyikan Indonesia Raya, Sandy Walsh: Terima Kasih Banyak!
Berdasarkan pemeriksaan, mereka telah bekerja di kampus tersebut selama sekitar dua tahun tapi tidak pernah memiliki izin tinggal dan dokumen identitas.
- 1
- 2