Mantan Wali Kota Padang itu menegaskan, selaku Ketua LKAAM Sumbar, dia mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di Ranah Minang.
"Haram untuk Menteri Agama (Yaqut) menginjak tanah Minangkabau. Haram. Jangan coba-coba, ini (Ranah Minang) Islam sejati," katanya dengan nada keras.
Fauzi Bahar menyebut bahwa apa yang disampaikan Menag Yaqut dalam surat edaran tersebut, sudah sangat keterlaluan. Dia pun akan terus menentang kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Dia kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing. Hal itulah yang menuai polemik dan kekisruhan di tengah masyarakat.
Baca Juga:MUI Riau Buka Suara soal Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Kontributor : B Rahmat