DMI Soal Menag Atur Pengeras Suara: Kurang Tetap Diberlakukan di Sumbar!

Namun demikian, ia tidak membantah jika di Kota Padang aturan tersebut akan diberlakukan.

Suhardiman
Selasa, 22 Februari 2022 | 16:21 WIB
DMI Soal Menag Atur Pengeras Suara: Kurang Tetap Diberlakukan di Sumbar!
Masjid Raya Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Barat (Sumbar), angkat bicara soal surat edaran Menag tentang aturan pengeras suara masjid.

Ketua DMI Sumbar Prof. Duski Samad menilai, aturan itu kurang tepat jika diterapkan pada lingkungan masyarakat Sumatera Barat.

"Aturan Menag itu langkah tepat. Tujuan aturan untuk menciptakan ketertiban dan meningkatkan kenyamanan diantara umat beragam," katanya, melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (22/02/2022).

"Masyarakat Sumbar mayoritasnya adalah Islam, kurang tepat jika hal tersebut diberlakukan di Sumbar," katanya.

Baca Juga:Kronologi Kasus Nurhayati yang Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Melapor Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Ia mengatakan, sejauh ini masyarakat Sumbar tidak pernah mempersoalkan perihal pengeras suara di masjid dan musala. Tak ada masalah berarti dengan hal itu, katanya.

"Aturan ini lebih tepatnya untuk lingkungan masyarakat yang hidup dengan latar belakang agama yang berbeda," sarannya.

Namun demikian, ia tidak membantah jika di Kota Padang aturan tersebut akan diberlakukan.

"Di kota (Padang) tentu agama yang dianut masyarakat lebih beragam jika dibandingkan dengan pedesaan (daerah lain)," pungkasnya.

Baca Juga:Presiden Joko Widodo Akan Resmikan Jalan Tol Terpanjang di Pulau Sulawesi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini