Buntut Diusir Satpol PP, Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau hingga meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.

Riki Chandra
Selasa, 08 Februari 2022 | 11:34 WIB
Buntut Diusir Satpol PP, Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa. (twitter.com/susipudjiastuti)

SuaraSumbar.id - Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau hingga meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar. Somasi tersebut merupakan buntut dari pengusiran pesawat Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Besing yang dilakukan petugas Satpoll Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Susi Air yang memiliki nama lengkap PT ASI Pudjiastuti Aviation resmi mengirimkan somasi kepada dua pihak yang ada di pemerintahan Kabupaten Malinau, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Ernes Silvanus. Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz.

“Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi atau teguran pada hari Senin, 7 Februari 2022, dan ditujukan pada dua pihak, yakni Saudara Wempi Wellem Mawa dan Ernes Silvanus,” kata Donal Fariz melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).

“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” imbuhnya.

Baca Juga:Susi Air Layangkan Somasi ke Bupati dan Sekda Malinau, Donal Fariz Sebut Beri Waktu 3 Hari

Pengusiran lima unit pesawat milik Susi Air pada 2 Februari 2022 lalu menjadi awal mula permasalahan ini, tanpa alasan yang jelas Pemkab menolak perpanjangan izin penggunaan hanggar.

Tak main-main, bahkan personel Satpol PP diperintah Bupati Wempi untuk memindahkan paksa pesawat yang sudah beroperasi di sana selama 10 tahun itu.

Donal mengatakan, pengerahan tenaga Satpol PP oleh Pemkab Malinau tidak sesuai dengan tugas Satpol PP yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi.

Dalam somasi tersebut manajemen Susi Air menuntut Pemkab Malinau untuk meminta maaf secara tertulis atas tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap yang melawan hukum.

Menurut Donal, Pemkab Malinau telah semena-mena karena surat pemberitahuan pemindahan pesawat baru diberikan di hari yang sama pada Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga:Smart Aviation Tegaskan Tidak Berkompetisi Soal Hanggar di Bandara Malinau dengan Susi Air

“Susi Air akan meminta perlindnungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Malinau juga diminta ganti rugi kepada pihak maskapai Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 atau Rp8,9 miliar. Uang sebesar itu merupakan biaya ganti rugi akibat pembatalan penerbangan, biaya perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Menurut Donal, Susi Air belum mencari hanggar baru untuk pesawat-pesawat tersebut karena tengah berfokus menjaga aset yang ada di luar hanggar.

Susi Air meminta dua hal tersebut, yakni meminta maaf secara tertulis dan membayar ganti rugi, segera dilaksakan oleh Pemkab Malinau dalam kurun waktu tiga hari.

Meski demikian, Sekretaris Susi Air Nadine Kaiser memastikan Susi Air masih melayani pekerjaan dari pemerintah baik yang memakai APBN maupun APBD. Namun, pelayanan rute Malinau akan terganggu selama satu atau dua minggu ke depan.

“Jadi, satu dua pekan ke depan, mungkin ada pembatalan di beberapa tempat seperti Samarinda, Malinau, Tarakan, dan Masamba,” ungkap Nadine.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak