Reklamasi Danau Singkarak Wajib Dibongkar dan Dihentikan, Walhi Sumbar: Sayang Tak Ada Sanksi Pidana

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro, perusahaan yang mereklamasi Danau Singkarak.

Riki Chandra
Minggu, 30 Januari 2022 | 08:26 WIB
Reklamasi Danau Singkarak Wajib Dibongkar dan Dihentikan, Walhi Sumbar: Sayang Tak Ada Sanksi Pidana
Kawasan reklamasi di kawasan dermaga Singkarak, Kabupaten Solok. [Dok.Covesia/Walhi Sumbar]

Atas kondisi ini, Walhi mengharapkan masyarakat untuk mengawal pembongkaran dan pengembalian fungsi lahan bekas reklamasi sampai pulih.

"Kita harap seluruh kegiatan investasi di Sumbar harus taat hukum dan aturan daerah. Siapapun yang melakukan harus taat pada aturan yang berlaku," imbuhnya.

Dia menambahkan, secara prinsip, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian ATR, KPK dan Pemprov, terkait penyalahgunaan tata ruang yang mengganggu lingkungan.

Baca Juga:Berkat Info di Facebook, Wanita Lansia Hilang di Agam Ditemukan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini