Reklamasi Danau Singkarak Wajib Dibongkar dan Dihentikan, Walhi Sumbar: Sayang Tak Ada Sanksi Pidana

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro, perusahaan yang mereklamasi Danau Singkarak.

Riki Chandra
Minggu, 30 Januari 2022 | 08:26 WIB
Reklamasi Danau Singkarak Wajib Dibongkar dan Dihentikan, Walhi Sumbar: Sayang Tak Ada Sanksi Pidana
Kawasan reklamasi di kawasan dermaga Singkarak, Kabupaten Solok. [Dok.Covesia/Walhi Sumbar]

Atas kondisi ini, Walhi mengharapkan masyarakat untuk mengawal pembongkaran dan pengembalian fungsi lahan bekas reklamasi sampai pulih.

"Kita harap seluruh kegiatan investasi di Sumbar harus taat hukum dan aturan daerah. Siapapun yang melakukan harus taat pada aturan yang berlaku," imbuhnya.

Dia menambahkan, secara prinsip, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian ATR, KPK dan Pemprov, terkait penyalahgunaan tata ruang yang mengganggu lingkungan.

Baca Juga:Berkat Info di Facebook, Wanita Lansia Hilang di Agam Ditemukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini