Bongkar Bangunan Reklamasi Danau Singkarak, Dirjen PPRT BPN: Tenggat Waktu 4 Bulan, Perusahaan Disanksi

Perusahaan yang melakukan pelanggaran bangunan di Danau Singkarak akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran pembangunan.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:11 WIB
Bongkar Bangunan Reklamasi Danau Singkarak, Dirjen PPRT BPN: Tenggat Waktu 4 Bulan, Perusahaan Disanksi
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) BPN RI, Budi Situmorang. [Dok.Covesia.com]

Dia meminta, jika ditemukan pemanfaatan ruang lainnya yang tak sesuai aturan, agar dilaporkan. "Kita akan tegak lurus pada peraturan yang telah disepakati bersama," katanya.

Dia menegaskan, jika pihak merusahaan tidak mengindahkan sanksi yang sudah ditetapkan, maka akan pembongkaran bangunan dan lainnya harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini