Dia meminta, jika ditemukan pemanfaatan ruang lainnya yang tak sesuai aturan, agar dilaporkan. "Kita akan tegak lurus pada peraturan yang telah disepakati bersama," katanya.
Dia menegaskan, jika pihak merusahaan tidak mengindahkan sanksi yang sudah ditetapkan, maka akan pembongkaran bangunan dan lainnya harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.