"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin. (Antara)
Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya
Dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Riki Chandra
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:07 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
29 Maret 2025 | 10:28 WIB WIBREKOMENDASI
News
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
03 April 2025 | 17:04 WIB WIBTerkini
news | 11:50 WIB
news | 21:21 WIB
news | 17:18 WIB
news | 23:20 WIB
news | 17:08 WIB