Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

Dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:07 WIB
Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya
[Suara.com/Ema Rohimah]

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini