Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

Dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:07 WIB
Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumbar.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa pihaknya memiliki aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp 50 juta yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Menurutnya, dalam mengimplementasikan aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari dampak ke masyarakat dan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terus menerus.

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa, red.). Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," kata Febrie, Jumat (28/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Usut Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Saksi Dari Kominfo

Nantinya, kata dia, yang dilihat penyidik di antaranya korupsi yang dilakukan di bidang apa, termasuk akibat perbuatan korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp 50 juta.

"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," ujarnya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan ada langkah kalau perkara tersebut diputuskan dengan pengembalian maka akan melibatkan aparat.

Dalam hal ini, katanya, jaksa berkoordinasi dengan institusi tempat pelaku tindak pidana korupsi bekerja untuk mekanisme pemberian sanksi.

Menurut dia, ada sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal oleh lembaga negara terhadap pelaku tindak pidana, seperti hukuman disiplin.

Baca Juga:Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Kejagung Minta Keterangan Kominfo

"Jadi tidak terputus bahwa itu (kerugian, red.) di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan kasus dihentikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," terang Febrie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini