8 Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Diringkus, 2 Pelaku Ditembak

Sebanyak 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Riki Chandra
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:15 WIB
8 Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Diringkus, 2 Pelaku Ditembak
Para tersangka kasus pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru saat ekspose di Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Dua di antaranya terpaksa ditembak oleh polisi karena mencoba kabur saat diciduk.

Para pelaku ditangkap pada Senin (24/1/2022). Sebelumnya, Kamis (20/1/2022), terjadi pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru. Saat itu, Kepala Lapas kelas II A Pekanbaru, Effendi melihat mobil dinas yang terparkir di depan rumahnya terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV yang didapat, kecurigaan petugas mengarah kepada RE yang akhirnya ditangkap di kawasan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, RE mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR. Mengetahui hal itu, kemudian YR ditangkap di Limbungan. Dari hasil pendalaman, YR ternyata juga mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban dengan diberi upah Rp200 ribu.

Baca Juga:Napi Narkoba Sakit Hati, dari Penjara Perintahkan Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru

DK mengaku ikut membakar mobil dengan seorang berinisial TS dan rekan lainnya. Dari informasi TS, berhasil diketahui bahwa ia ikut membakar atas arahan B. Kemudian B ditangkap di rumahnya di Jalan Paus.

"Sementara B mengaku telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, RS yang merupakan otak dari kasus pembakaran ini merupakan narapidana kasus narkoba. RS yang merencanakan dan menyuruh tersangka lain untuk melakukan pembakaran dari balik jeruji.

"Motif RS merencanakan hal ini karena ia mengaku sakit hati dan dendam kepada petugas lapas yang pernah melakukan razia lapas pada Juni 2021 dan HP-nya disita saat itu," sebut Sunarto.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Antara)

Baca Juga:Disuruh Napi Narkoba, 3 Pecatan TNI-Polri Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru

News

Terkini

Seorang pengendara sepeda motor tewas terjatuh ke dalam jurang kawasan Kelok 9 di Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

News | 20:26 WIB

Kecelakaan beruntun di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), melibatkan sebanyak 5 unit kendaraan.

News | 20:08 WIB

Sebanyak lima unit bangunan di Komplek GOR H Agus Salim, di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, luder terbakar, Kamis (30/3/2023).

News | 20:03 WIB

Kecelakaan beruntun terjadi di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (30/3/2023).

News | 14:20 WIB

Sejumlah Perusahaan Autobus (PO) Padang-Jakarta mulai mempersiapkan diri untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang H-10 mudik Lebaran 2023.

News | 14:03 WIB

Regional 2 Teluk Bayur mematangkan persiapan fasilitas naik turun penumpang di Pelabuhan Teluk Bayur.

News | 19:12 WIB

Polisi bergerak cepat menangani kasus penghadangan driver ojek online (ojol) di area Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang.

News | 16:43 WIB

Video aksi pencegatan transportasi online oleh sekelompok orang viral di media sosial (medsos) hingga dibagikan di grup-grup WhatsApp.

News | 09:16 WIB

Meri mengungkapkan, H tenyata bukan lagi anak penjabat aktif di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar). Ayah H diketahui telah pensiun.

News | 19:38 WIB

Seorang pria ditangkap Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) gara-gara menyebar foto dan video syur pacarnya sendiri ke media sosial (medsos) hingga situs blogspot.

News | 19:29 WIB

Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

News | 18:26 WIB

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang selebgram cewek beradik kakak asal Tanah Datar.

News | 16:29 WIB

Sejumlah masjid di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyediakan takjil gratis untuk berbuka puasa umat Islam.

News | 14:54 WIB

Meri juga berharap kepolisian menyelesaikan kasus secara transparan.

News | 12:33 WIB

Universitas Andalas (Unand) belum memutuskan nasib sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

News | 11:36 WIB
Tampilkan lebih banyak