8 Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Diringkus, 2 Pelaku Ditembak

Sebanyak 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Riki Chandra
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:15 WIB
8 Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Diringkus, 2 Pelaku Ditembak
Para tersangka kasus pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru saat ekspose di Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Dua di antaranya terpaksa ditembak oleh polisi karena mencoba kabur saat diciduk.

Para pelaku ditangkap pada Senin (24/1/2022). Sebelumnya, Kamis (20/1/2022), terjadi pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru. Saat itu, Kepala Lapas kelas II A Pekanbaru, Effendi melihat mobil dinas yang terparkir di depan rumahnya terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV yang didapat, kecurigaan petugas mengarah kepada RE yang akhirnya ditangkap di kawasan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, RE mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR. Mengetahui hal itu, kemudian YR ditangkap di Limbungan. Dari hasil pendalaman, YR ternyata juga mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban dengan diberi upah Rp200 ribu.

Baca Juga:Napi Narkoba Sakit Hati, dari Penjara Perintahkan Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru

DK mengaku ikut membakar mobil dengan seorang berinisial TS dan rekan lainnya. Dari informasi TS, berhasil diketahui bahwa ia ikut membakar atas arahan B. Kemudian B ditangkap di rumahnya di Jalan Paus.

"Sementara B mengaku telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, RS yang merupakan otak dari kasus pembakaran ini merupakan narapidana kasus narkoba. RS yang merencanakan dan menyuruh tersangka lain untuk melakukan pembakaran dari balik jeruji.

"Motif RS merencanakan hal ini karena ia mengaku sakit hati dan dendam kepada petugas lapas yang pernah melakukan razia lapas pada Juni 2021 dan HP-nya disita saat itu," sebut Sunarto.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Antara)

Baca Juga:Disuruh Napi Narkoba, 3 Pecatan TNI-Polri Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak