8 Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Diringkus, 2 Pelaku Ditembak

Sebanyak 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Riki Chandra
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:15 WIB
8 Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Diringkus, 2 Pelaku Ditembak
Para tersangka kasus pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru saat ekspose di Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Dua di antaranya terpaksa ditembak oleh polisi karena mencoba kabur saat diciduk.

Para pelaku ditangkap pada Senin (24/1/2022). Sebelumnya, Kamis (20/1/2022), terjadi pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru. Saat itu, Kepala Lapas kelas II A Pekanbaru, Effendi melihat mobil dinas yang terparkir di depan rumahnya terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV yang didapat, kecurigaan petugas mengarah kepada RE yang akhirnya ditangkap di kawasan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, RE mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR. Mengetahui hal itu, kemudian YR ditangkap di Limbungan. Dari hasil pendalaman, YR ternyata juga mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban dengan diberi upah Rp200 ribu.

Baca Juga:Napi Narkoba Sakit Hati, dari Penjara Perintahkan Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru

DK mengaku ikut membakar mobil dengan seorang berinisial TS dan rekan lainnya. Dari informasi TS, berhasil diketahui bahwa ia ikut membakar atas arahan B. Kemudian B ditangkap di rumahnya di Jalan Paus.

"Sementara B mengaku telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, RS yang merupakan otak dari kasus pembakaran ini merupakan narapidana kasus narkoba. RS yang merencanakan dan menyuruh tersangka lain untuk melakukan pembakaran dari balik jeruji.

"Motif RS merencanakan hal ini karena ia mengaku sakit hati dan dendam kepada petugas lapas yang pernah melakukan razia lapas pada Juni 2021 dan HP-nya disita saat itu," sebut Sunarto.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Antara)

Baca Juga:Disuruh Napi Narkoba, 3 Pecatan TNI-Polri Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini