Akademisi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Gagasan GBHN dan Amandemen Terbatas, Ini Alasannya

Akademisi hukum Muhammadiyah se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap menolak gagasan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Riki Chandra
Kamis, 20 Januari 2022 | 19:28 WIB
Akademisi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Gagasan GBHN dan Amandemen Terbatas, Ini Alasannya
Seminar Nasional di UM Sumbar Bukittinggi sebelum pernyataan sikap Akademisi Hukum Muhammadiyah dilakukan. [Dok.Antara]

MPR melakukan perubahan terhadap UUD, sementara diperlukan partisipasi yang luas dari seluruh masyarakat dan komponen bangsa dalam perubahan UUD 1945.

Amandemen terbatas UUD 1945 dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 1945 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN tetapi juga isu lainnya antara lain perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang jelas-jelas menghianati amanah reformasi.

"Oleh karena kami Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan menolak gagasan menghidupkan GBHN (PPHN) dalam UUD NRI 1945 dan amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945, demikian pernyataan sikap ini kami," kata Dr Tongat menegaskan.

Sebelumnya, juga dilakukan seminar nasional yang menghadirkan Ahli Hukum Ketatanegaraan Feri Amsari dari Pusako, Mantan Petinggi KPK Bambang Widjoyanto, Busyro Muqoddas serta Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih. (Antara)

Baca Juga:Jokowi Kumpulkan Elite Parpol Koalisi di Istana Sore Ini, Bahas Amandemen atau Reshuflle?

REKOMENDASI

News

Terkini