SuaraSumbar.id - Sejumlah kafe tempat nongkrong anak muda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih abai protokol kesehatan (prokes). Kondisi ini membuat Satpol PP Padang kian gencar melakukan penertiban dan pengawasan.
“Pengelola kafe dan sejumlah tempat tongkrongan anak muda lainnya akan mendapat peringatan keras dari Satpol PP Padang karena PPKM Level 2 untuk Kota Padang masih berlaku hingga (17/1/2022),” kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, Minggu (16/1/2022).
Ia mengatakan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, termasuk warung kopi yang lagi tren di Kota Padang.
Menurutnya, warung kopi perlu diawasi dan dibina agar jangan sampai menimbulkan aktivitas berkerumun di lokasi tersebut.
Baca Juga:Indehoi di Kamar Hotel, 6 Pasangan Muda-mudi di Padang Diciduk Satpol PP
Selain itu, katanya, pengunjung yang abai protokol kesehatan dan viral di media sosial jangan sampai kembali terulang.
“Kita lakukan penertiban dan pengawasan pada Sabtu (14/1) malam dan salah satunya Kafe Flambo yang baru buka. Sementara Kafe Mungkin Esok akan kembali dipanggil pada Senin (17/1) karena masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku,” kata dia.
Ia mengatakan jika masih melakukan tindakan pelanggaran maka tempat tersebut bisa berujung penutupan untuk selamanya.
“Kita sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, namun kita berharap kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada karena jika ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021, maka Satpol PP akan ditindak tegas,” katanya. (Antara)
Baca Juga:Wali Kota Padang Wacanakan Pembangunan Stadion Baru untuk Markas PSP Padang