SuaraSumbar.id - Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan eksekusi terhadap rekanan terpidana kasus korupsi proyek jaringan irigasi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh. Mereka dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) Kajhu Aceh Besar.
Kepala kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati mengatakan terpidana yang dieksekusi adalah wakil direktur berinisial FZ dan direktur berinisal FZ. Eksekusi dilakukan pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Mereka kita eksekusi setelah pengadilan tipikor Banda Aceh memutuskan perkara korupsi pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Gampong Ladang Panah, Manggeng, Abdya tahun anggaran 2019 senilai Rp1,5 milyar," katanya, melansir Antara, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga:Pedagang PKL Taman Lansia Terkejut Bercampur Bungah Usai Daganganya Diborong UMKM Usaha
Kedua terpidana itu akan menjalani hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Masing-masing terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta.
"Ketentuannya jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tukasnya.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh juga menetapkan barang bukti berupa uang Rp 449 juta dengan ketentuan Rp 390,426,576 dirampas untuk negara dan sisanya senilai Rp 58.573.423 dikembalikan pada terdakwa.