MUI Temukan Aliran Sesat di Tanah Datar, Namanya "Bab Kesucian"

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan ajaran menyimpang di daerah tersebut.

Riki Chandra
Jum'at, 14 Januari 2022 | 19:20 WIB
MUI Temukan Aliran Sesat di Tanah Datar, Namanya "Bab Kesucian"
Ilustrasi aliran sesat. [Istimewa]

Kelima, jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan diantaranya untuk menghindari azab kubur.

Keenam, jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru.

Afrizon mengatakan, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.

"Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya, yaknj mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat berarti jamaah ini menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim," jelasnya.

Baca Juga:MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya

Lalu dengan menyuruh seorang suami menceraikan isterinya atau seorang isteri meminta cerai dari suaminya berarti jamaah ini memandang suami atau isteri yang tidak bergabung ke dalam jamaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam.

Dalam tausiyahnya, MUI Tanah Datar mengajak masyarakat yang masuk ke dalam jemaah untuk bertaubat, berlepas diri dari jemaah, memperbaiki hubungan antarkeluarga dan masyarakat.

Afrizon juga meminta masyarakat untuk lebih hati-hati jika ingin ikut pengajian. Jika benar-benar tidak tahu, bisa ditanyakan pada ulama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini