Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Ditutup, Ini Alasannya

Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia masih ditutup.

Riki Chandra
Sabtu, 08 Januari 2022 | 08:15 WIB
Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Ditutup, Ini Alasannya
Januari 2021 KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan delapan PMI yang akan bekerja di sektor rumah tangga yang masuk ke Malaysia melalui aplikasi MyTravelPass. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia masih ditutup. Pasalnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia saat ini sedang dalam proses negosiasi menyelesaikan MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik yang sudah habis masa berlakunya sejak 2016.

"Memberangkatkan PMI ke Malaysia saat ini adalah melanggar aturan yang berlaku. Terlebih lagi, memberangkatkan pekerja oleh perorangan atau calo merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas," ujar Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, Jumat (7/1/2022).

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021, Malaysia belum termasuk sebagai negara tujuan penempatan PMI karena pertimbangan pandemi COVID-19.

"Pada 5 dan 7 Januari 2021 KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan delapan PMI yang akan bekerja di sektor rumah tangga. Mereka masuk ke Malaysia dengan mendapatkan izin masuk untuk bekerja melalui aplikasi MyTravelPass," katanya.

Baca Juga:Pengiriman 52 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan TNI AL

Hermono mengingatkan bahwa masuk dan bekerja ke Malaysia dengan menggunakan fasilitas izin masuk yang diajukan melalui aplikasi MyTravelPass sangat berisiko menjadi korban perdagangan orang dan tereksploitasi karena tidak ada pihak yang menjamin pelindungannya.

Selain itu, mereka juga tidak dilengkapi dengan kontrak kerja yang diketahui oleh Perwakilan Indonesia maupun BP2MI.

Hermono mencontohkan ada empat dari delapan PMI, yang telah dipulangkan, sebelumnya nekat melarikan diri dari lantai tiga menggunakan seprai pada pukul 02.00 dini hari.

"Mereka sudah tidak tahan lagi menghadapi kekejaman agen yang memperlakukan mereka secara tidak manusiawi," katanya.

Hermono mengatakan orang-orang yang bekerja ke Malaysia dengan menggunakan izin bekerja melalui MyTravelPass mungkin sah menurut aturan Malaysia tetapi sebetulnya mereka melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.

Baca Juga:KBRI Prihatin dengan WNI yang Terlibat Prostitusi di Malaysia

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia melakukan pencegahan keberangkatan PMI yang menggunakan skema aplikasi MyTravelPass ini demi keselamatan dan pelindungan para PMI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini