Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Kurangi Perokok di Indonesia

Kebijakan Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen.

Riki Chandra
Selasa, 04 Januari 2022 | 18:15 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Kurangi Perokok di Indonesia
Ilustrasi rokok (pexels) /Irina Iriser/sumaiyah.

SuaraSumbar.id - Kebijakan Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, diapresiasi DPP Partai NasDem.

"Kami menyambut baik kebijakan kenaikan cukai rokok ini. Secara nyata, besaran cukai memberi dampak atas konsumsi rokok di Indonesia," kata Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem, Okky Asokawati, Selasa (4/1/2022).

Dia mengutip data pemerintah yang menyebut besaran cukai memberi dampak konkret atas jumlah konsumsi rokok di Indonesia. Di antaranya pada 2020 terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak penurunan konsumsi rokok sebesar 9,7 persen.

Kondisinya berbeda dengan 2019 dimana tidak terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak pada peningkatan konsumsi rokok sebesar 7,4 persen.

Baca Juga:Berapa Harga Rokok 2022 yang Resmi Naik per 1 Januari?

Anggota DPR periode 2009-2019 ini pun menyarankan pengendalian konsumsi rokok agar tidak menitikberatkan pada pendekatan ekonomi.

Menurutnya, pendekatan ekonomi hanya akan melahirkan perdebatan soal nilai ekonomi yang juga muncul dari produksi rokok.

"Padahal, masalah rokok isunya adalah soal kesehatan. Semahal apapun harga rokok, bagi penyandu rokok tak akan menghentikan konsumsi rokok. Banyak alternatif bagi perokok untuk merokok, termasuk meracik rokok lintingan secara mandiri yang tentu tidak masuk dalam data konsumsi rokok di Indonesia," kata Okky.

Oleh karena itu, dia meminta agar isu pengendalian konsumsi rokok lebih dititikberatkan pada pendekatan kesehatan yang diyakini jauh lebih efektif, khususnya dalam menekan angka perokok baru di kalangan anak-anak dan generasi muda usia 10-18 tahun.

"Kebijakan pengendalian rokok melalui kebijakan pelarangan iklan rokok di ruang publik serta pengaturan penempatan rokok secara bebas bagian dari upaya kampanye tentang bahaya merokok," kata dia.

Baca Juga:JPU: Nama-nama Pejabat Penerima Uang Korupsi Bea Cukai Rokok di Bintan

Ia menyebut kampanye bahaya rokok dapat dilakukan dengan pendekatan lebih familiar bagi anak-anak dan generasi muda dengan memanfaatkan platform digital.

"Kampanye bahaya rokok harus digencarkan di publik. Lakukan pendekatan melalui konten kreatif dengan menggandeng pegiat digital yang berasal dari kalangan anak muda," kata dia.

Seperti diketahui, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini