Dua Intruksi Mendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku hingga 17 Januari 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Riki Chandra
Selasa, 04 Januari 2022 | 13:15 WIB
Dua Intruksi Mendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku hingga 17 Januari 2022
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2021). (Dok. Humas Kemendagri)

SuaraSumbar.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Masing-masing, Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.
 
"Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, Selasa (4/1/2022).
 
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
 
Kemudian, IInstruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.

Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.

Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Ketentuannya, untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Baca Juga:Tanggapi Acara Zikir FPI Baru di Puncak, Ade Yasin: Kalau Dibubarkan Tidak Kondusif

Penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini