KPK Janji Tangkap 4 DPO Korupsi Usai Pandemi Covid-19 Mereda, Termasuk Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera menangkap empat tersangka kasus korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Riki Chandra
Kamis, 30 Desember 2021 | 09:15 WIB
KPK Janji Tangkap 4 DPO Korupsi Usai Pandemi Covid-19 Mereda, Termasuk Harun Masiku
Harun Masiku [website KPK]

Selain itu, kata dia, selama 2021 terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi.

"Hasil dari 107 perkara yang disupervisi tersebut telah naik tahapan sebanyak 92 berkas perkara dengan rincian P21 artinya penyidikannya dianggap lengkap sebanyak 69 berkas, perkara dinyatakan 'inkracht' artinya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan 14 berkas perkara, SP3 kalau memang tidak memiliki kecukupan bukti maka KPK juga meminta pemberian kepastian dengan mengeluarkan SP3 sebanyak 9 berkas perkara," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Polri dan Kejaksaan). (Antara)

Baca Juga:Buron sejak Januari 2020, Harun Masiku hingga Kini Belum Ditangkap KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini