Telusuri Aliran Uang Korupsi Mantan Gubernur Jambi, KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Riki Chandra
Kamis, 09 Desember 2021 | 19:00 WIB
Telusuri Aliran Uang Korupsi Mantan Gubernur Jambi, KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola
Zumi Zola bersama mantan istri, Sherrin Tharia. [Instagram]

KPK menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (Antara)

Baca Juga:Periksa Mantan Istri Dan Ibu Zumi Zola, Ini Yang Didalami KPK Di Kasus Uang 'Ketok Palu'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini