PSP Padang Tuding Laga Semifinal Liga 3 Sumbar Lawan PSKB Bukittinggi Ilegal

Manajer PSP Padang, Irwan Afriadi menuding laga semifinal menghadapi PSKB Bukittinggi di Stadion Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, ilegal.

Riki Chandra
Rabu, 08 Desember 2021 | 05:15 WIB
PSP Padang Tuding Laga Semifinal Liga 3 Sumbar Lawan PSKB Bukittinggi Ilegal
Manajer PSP Padang Irwan Afriadi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Manajer PSP Padang, Irwan Afriadi menuding laga semifinal menghadapi PSKB Bukittinggi di Stadion Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, ilegal.

Pasalnya, pertandingan yang digelar pada Senin (7/12/2021) itu, tanpa izin keramaian dari pihak kepolisian dan digelar tanpa protokol kesehatan Covid-19 sesuai regulasi Liga 3.

"Kita melayangkan protes ke Ketua Umum PSSI dan Direktur Kompetisi PSSI terkait laga ini yang tidak sesuai regulasi Liga 3 yang tercantum di pasal 6 dan 7," katanya, Selasa (7/12/2021).

Ia mengatakan, pertandingan tersebut dihadiri penonton yang melebihi kapasitas Stadion Sungai Sariak yang hanya tiga ribu orang sementara penonton yang hadir diperkirakan sebanyak 10 ribu orang.

Baca Juga:Jelang Lawan PSP Padang, Begini Persiapan PSKB

"Bahkan saat rapat koordinasi pertandingan disepakati dengan penonton 299 orang,” katanya.

Selain itu, panitia pelaksana dinilai telah lalai dan tidak siap melaksanakan laga semifinal tersebut.

“Kami sudah mempertanyakan dan memperingati Match Commisioner dan wasit yang bertugas saat jeda pertandingan. Pada saat itu kami meminta jaminan keamanan dan jika tidak bisa maka kami minta pertandingan dipindahkan,” kata dia.

Dalam regulasi Liga 3 PSSI pasal 16 ayat 2 pembatalan pertandingan tertulis jika wasit memutuskan pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka pertandingan harus dimainkan pada hari berikutnya atau tanggal lain yang ditetapkan PSSI.

“Keputusan tersebut harus diambil selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit membatalkan pertandingan. Hingga pukul 00.00 WIB atau pada hari Selasa (7/12) kami belum menerima apapun keputusan PSSI,” ujarnya.

Baca Juga:Semifinal Liga 3 Sumbar Akan Digelar Stadion Haji Agus Salim dan Sungai Sariak

Berdasarkan poin di atas, ia meminta lima hal yaitu pertandingan ulang laga semifinal melawan PSKB Bukittinggi sesuai regulasi dan prokes. Selanjutnya, pemindahan lokasi pertandingan ke stadion yang memenuhi syarat baik regulasi dan keamanan.

Setelah itu panitia pelaksana harus diberikan sanksi karena tidak menjalankan regulasi dan mengingat MCM yang disepakati.

“Kami tidak mengakui hasil pertandingan semifinal PSP Padang vs PSKB Bukittinggi pada 6 Desember 2021 di Stadion Sungai Sariak karena pertandingan ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Liga 3 Yulius Dede mengatakan, PSP Padang berhak mengajukan protes kepada PSSI dan panitia tidak melarang.

"Kita akan tetap melanjutkan pertandingan yang tersisa. Terkait 120 menit wasit tidak mengambil keputusan saat itu suasana tidak kondusif sehingga belum ada keputusan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak