Tak Terima Muktamar NU Ke-34 Dipercepat, Kader Gugat Rais Aam PBNU ke Pengadilan

Dua orang kader Nahdlatul Ulama (NU) menggugat keputusan Rais Aam PBNU, Kiai Haji Miftachul Ahyar, yang memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU.

Riki Chandra
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:54 WIB
Tak Terima Muktamar NU Ke-34 Dipercepat, Kader Gugat Rais Aam PBNU ke Pengadilan
Logo NU. Pendaftaran Muktamar ke-34 NU di Lampung menggunakan sistem daring berbasis NIK. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Dua orang kader Nahdlatul Ulama (NU) menggugat keputusan Rais Aam PBNU, Kiai Haji Miftachul Ahyar, yang memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan di Provinsi Lampung.

Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung, KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung, Basyarudin Maisir, melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/12/2021).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.

Baca Juga:2 Kader NU Lampung Gugat Rais Aam PBNU ke Pengadilan, Tuntut Miftachul Ahyar Minta Maaf

Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya.

Selain itu, lanjut Dendy, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12).

Baca Juga:Said Aqil Bicara soal Muktamar NU: Semua Kader Berhak Calonkan Diri

Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta, Selasa (7/12), dengan mengundang seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), mutasyar, a’wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.

"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun K.H. Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," ujar Dendy. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak