SuaraSumbar.id - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memenuhi hak dan bantuan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.
Menurut HNW, pemenuhan hak serta bantuan itu memerlukan empati tinggi dari Kemensos dan Hari Disabilitas Internasional 2021 menjadi momentum untuk mengevaluasi kedua langkah tersebut.
"Program pemenuhan hak dan bantuan untuk kaum difabel, mulai dari alat bantu, bantuan langsung, hingga bantuan modal usaha, juga fasilitas kesehatan terkait dengan COVID-19, hal-hal seperti itulah yang diharapkan oleh para penyandang disabilitas," kata HNW, Jumat (3/12/2021).
Di samping itu, lanjut HNW, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga perlu memastikan pendataan yang baik dan menyeluruh terhadap para penyandang disabilitas.
Baca Juga:Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Sejumlah Daerah di Indonesia
Mensos sepatutnya memasukkan data para penyandang disabilitas ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan demikian, lanjut dia, mereka dapat memperoleh berbagai program perlindungan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di dalamnya, dimuat bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi para penyandang disabilitas.
"Kemensos harusnya lebih peka dan berempati agar bisa jadi solusi, laksanakan UU, penuhi hak dan bantuan untuk kaum difabel," ujarnya.
Terkait dengan fakta di lapangan, lanjut dia, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 mencapai 22,9 juta orang. Namun, bantuan dan hak yang diberikan kepada mereka masih kecil.
Baca Juga:Tidak Minta Maaf, Ini Respons Risma terhadap Kritik saat Dirinya Paksa Tunarungu Bicara
Misalnya, bantuan rehabilitasi sosial berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas pada tahun 2021 hanya ditargetkan untuk 48.000 orang. Selanjutnya, bantuan berupa uang dari Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga dengan anggotanya yang menyandang disabilitas hanya ditargetkan untuk 107.000 orang.
"Artinya, bantuan pemerintah belum menyentuh bagian sangat besar dari penyandang disabilitas yang masih harus berjuang sendiri untuk memenuhi hak mereka, apalagi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka," kata HNW. (Antara)