SuaraSumbar.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot 7 petinggi polisi di berbagai daerah. Salah satunya adalah Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyebutkan, salah satu penyebab AKBP Dedi Nur Andriansyah dievaluasi lantaran viral video masyarakat bergoyang abai prokes saat kampanye sadar vaksin.
"Saya tidak menyatakan dicopot. Tetapi diganti dan dipindahkan ke Jakarta," katanya disela-sela rapat pembahasan penyambutan Kapolri di Istana Gubernur Sumbar.
Jika dilihat berdasarkan video viral, Kapolda memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat tersebut adalah melanggar prokes.
Baca Juga:Kapolri Copot 7 Petinggi Polisi, Termasuk Kapolres Pasaman
"Saya pastikan itu melanggar, karena banyak yang tidak pakai masker, kalau ini saya sportif jelas itu melanggar," tegasnya.
Diketahui, video itu beredar di media sosial (Medsos) facebook bertepatan dengan tanggal pelaksanaan Sumdarsin dari tanggal 30-31 Oktober 2021 dibawah koordinasi Polda Sumbar.
Dalam video beredar, terlihat ratusan masyarakat tengah asik bergoyang tanpa menggunakan masker dan dipandu oleh salah satu artis minang.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Perangi Berita Bohong, Polda Sumbar Luncurkan Aplikasi Lapor Hoax