Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam dugaan pembungkaman yang diduga dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Riki Chandra
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:15 WIB
Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam upaya pembungkaman yang diduga dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap keluarga korban tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. [Yaumal Asri/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam dugaan pembungkaman yang diduga dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap keluarga korban tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kemenkumham disebut menyodorkan surat perjanjian kepada keluarga korban, agar tidak melakukan penuntutan atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut tindakan itu tidak memiliki perikemanusiaan dan tidak berempati kepada keluarga korban.

“Ngomong dalam konteks kemanusiaan surat itu sangat-sangat tidak berperi kemanusiaan. Evaluasi itu yang bikin surat,” tegas Anam, dikutip dari Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam

Menurut Anam, tindakan itu telah menyalahi konstitusi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Semua orang punya hak untuk menuntut dan sebagainya menggunakan mekanisme hukum yang ada di Indonesia,” ujarnya.

“Kok tiba-tiba disodori surat gelap gitu. Enggak berhati nurani begitu, kan gawat ini. Orang suda kehilangan nyawa dikasih surat seperti itu,” sambung Anam.

Atas temuan itu, Komnas HAM akan segera mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan ke Kemenkumham.

Namun, kata Anam dengan adanya laporan keluarga korban ke lembaganya, seharusnya pihak yang terkait dalam hal itu, memiliki inisiatif untuk datang tanpa diundang.

Baca Juga:Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

"Semoga juga tanpa harus dipanggil oleh Komnas HAM datang ke Komnas HAM memberikan informasi dan berkomitmen menyelesaikan ini, itu jauh lebih bagus," ujar Anam.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, selaku salah satu pendamping hukum keluarga korban mengungkapkan, sebelum prosesi serah terima jenazah, pihak Kemenkumham menyodorkan surat perjanjian kepada ahli waris, yang meminta agar tidak melakukan penuntutan atas peristiwa maut itu.

"Terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).

Berdasarkan foto surat yang diperlihatkan keluarga korban, surat itu berkop Kemenkumhan dan Kanwil Banten, Lapas Kelas 1 Tangerang. Di dalamnya dituliskan, "Dengan ini menyatakan bahwa saya pihak keluarga korban (nama) menyatakan bahwa saya tidak ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak lain."

Kata Ma'ruf, dalam proses penandatangan, pihak keluarga korban juga tidak diberikan waktu untuk membaca isi surat. Bahkan pengakuan ahli waris mereka diduga mengalami intimidasi.

"Keluarga korban dibawa lewat tangga ke lantai dua untuk masuk ke sebuah ruangan yang dirasa keluarga korban tidak layak untuk dijadikan tempat penandatanganan dokumen. Pada saat penandatanganan tersebut, keluarga korban diminta tanda tangan dengan tergesah-gesah dengan dikerumuni banyak orang," ungkapnya.

Atas temuan itu, tujuh keluarga korban didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang menyambangi Komnas HAM guna meminta perlindungan hukum.

Mereka menilai perbuatan itu telah mengakibatkan pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunaan hak asasi keluarga korban, seperti yang telah dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1)) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Konstitusi RI) dan Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni,

"Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, dan hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," bunyi pasal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak