Bejat! Guru di Medan Cabuli Siswinya, Begini Modusnya

Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya.

Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:59 WIB
Bejat! Guru di Medan Cabuli Siswinya, Begini Modusnya
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraSumbar.id - Oknum guru di Medan, Sumatera Utara, berinisial PG (49) harus rela digelandang polisi karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.

Kasus itu terjadi pada 16 September 2021. Awalnya PG menyuruh korban datang ke lab komputer sendirian. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk makan siang.

"Setelah makan siang pelaku mengajak korban untuk menemui temannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, melansir SuaraSumut.id, Kamis (21/10/2021).

Namun, di tengah perjalan ia malah mengajak korban ke sebuah hotel. Di sana pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Orangtua korban yang resah karena anaknya tidak pulang hingga malam sempat menghubungi oknum guru tersebut.

Baca Juga:Arkeolog Temukan Lokasi Tempat Kapal Van Der Wijck Diduga Tenggelam

"Pelaku mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya," kata Riko.

Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya. Korban lalu menghubungi orangtuanya agar dijemput di hotel tersebut.

Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat berada di warung yang ada kawasan Helvetia," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kata Riko, ada korban lain yang melaporkan pelaku, yaitu alumni di sekolah tersebut.

Baca Juga:Sempat Hilang Kontak, Siswi SMK Sukabumi Ditemukan di Vila di Cipanas Puncak

"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini