Bejat! Guru di Medan Cabuli Siswinya, Begini Modusnya

Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya.

Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:59 WIB
Bejat! Guru di Medan Cabuli Siswinya, Begini Modusnya
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraSumbar.id - Oknum guru di Medan, Sumatera Utara, berinisial PG (49) harus rela digelandang polisi karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.

Kasus itu terjadi pada 16 September 2021. Awalnya PG menyuruh korban datang ke lab komputer sendirian. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk makan siang.

"Setelah makan siang pelaku mengajak korban untuk menemui temannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, melansir SuaraSumut.id, Kamis (21/10/2021).

Namun, di tengah perjalan ia malah mengajak korban ke sebuah hotel. Di sana pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Orangtua korban yang resah karena anaknya tidak pulang hingga malam sempat menghubungi oknum guru tersebut.

Baca Juga:Arkeolog Temukan Lokasi Tempat Kapal Van Der Wijck Diduga Tenggelam

"Pelaku mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya," kata Riko.

Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya. Korban lalu menghubungi orangtuanya agar dijemput di hotel tersebut.

Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat berada di warung yang ada kawasan Helvetia," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kata Riko, ada korban lain yang melaporkan pelaku, yaitu alumni di sekolah tersebut.

Baca Juga:Sempat Hilang Kontak, Siswi SMK Sukabumi Ditemukan di Vila di Cipanas Puncak

"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak