SuaraSumbar.id - Kementerian Dalam Negeri menyetujui penyederhanaan atau penghapusan 489 jabatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar.
Hal ini sebagai upaya penyederhanaan birokrasi. Terdapat 1.599 jabatan di 52 struktur oraganisasi yang diusulkan.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar Fitriati M mengatakan, kebijakan penyederhanaan atau penghapusan itu berasal dari pusat.
"Pemprov Sumbar mengusulkan jabatan-jabatan yang disetarakan. Usulan awalnya lebih banyak dari itu,” katanya, melansir dari Covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga:Irish Bella Lagi Berusaha Agar Kembali Hamil
Ia mengatakan, dampak dari kebijakan penyederhanaan struktur organisasi ini akan ada penyetaraan jabatan, kepada setiap pegawai yang sebelumnya memiliki jabatan lebih tinggi.
"Jabatan yang terkena penyetaraan, sebagian besar eselon 4 yang akan disetarakan menjadi pejabat fungsional," katanya.
Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, proses penyetaraan ini ditargetkan selesai hingga 31 Desember 2021, sesuai arahan pemerintah pusat.
"Sekarang juga disiapkan peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan baru ini. Sebenarnya itu lebih yang diusulkan, cuman itu yang disetujui dan disarankan, sekarang jabatannya lebih banyak yang fungsional jadinya," katanya.
Terkait penyederhanaan jabatan dijelaskan dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, tanggal 10 September 2021.
Baca Juga:PON Papua Berakhir: Riau Masuk 10 Besar dengan 21 Emas, 25 Perak, dan 21 Perunggu
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Akmal Malik itu untuk menjawab surat Gubernur Sumbar yang disampaikan pada 28 Juni 2021 sebelumnya.