“Sebelum pandemi, perkara yang ditangani paling banyak mencapai angka 1.000 kasus, namun saat pandemi jumlahnya terus meningkat signifikan, yakni diangka berkisar lebih dari 1.200 kasus hingga mencapai 1.300 kasus,” terang Riswan.
Ia menuturkan, adapun yang mengajukan gugatan cerai dalam perkara yang masuk adalah dari pihak istri, jumlahnya pun sangat mendominasi yakni 70 persen dari 921 kasus yang masuk.
“70 persen cerai gugat, artinya yang mengajukan perceraian adalah pihak istri atau perempuan,” ungkap Riswan.