SuaraSumbar.id - Banyak ibu rumah tangga (IRT) di Pariaman yang melayangkan gugatan cerai kepada suaminya selama pandemi Covid-19.
Menurut Panitera Pegadilan Agama kelas 1B Pariaman, Riswan, tren peningkatan perkara di wilayah hukumnya cendrung selalu meningkat sejak awal pandemi melanda hingga saat ini.
Ia mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama terjadinya peningkatan kasus istri gugat cerai suami di wilayah tersebut.
“Yang banyak mengajukan gugatan perceraian adalan ibu rumah tangga. Kasus umumnya karena tidak tanggung dalam memberikan nafkah atau masalah ekonomi,” jelas Riswan kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (06/10/2021)
Riswan menjabarkan, di tahun 2020 tercatat sebanyak 1030 kasus yang masuk, sementara tahun 2021 yang saat ini masih berjalan telah tercatat sebanyak 1066 kasus yang masuk.
“Yang berujung perceraian pada tahun ini sebanyak 921 kasus, dan ini baru sampai bulan Oktober, kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir 2021 ini” terang dia.
Lebih lanjut, Riswan menyebut bahwa angka perceraian di wilayah hukum Pegadilan Agama kelas 1B Pariaman saat ini terbanyak kedua di Sumatera Barat dibandingkan dengan wilayah lain.
Dari 19 kabupaten/kota yang terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota yang ada di Sumbar, wilayah hukum Pariaman menjadi terbanyak kedua jumlah kasus perceraian. Kasus perceraian di Pariaman hanya di bawah Kota Padang.
“Kasus perceraian di Pariaman nomor peringkat dua di Sumbar, hanya di bawah Kota Padang,” kata Riswan.
Dia juga mengatakan, jumlah perkara perceraian secara keseluruhan yang ditangani oleh pihaknya meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni sebelum pandemi melanda Indonesia khusunya wilayah hukum Pariaman.
“Sebelum pandemi, perkara yang ditangani paling banyak mencapai angka 1.000 kasus, namun saat pandemi jumlahnya terus meningkat signifikan, yakni diangka berkisar lebih dari 1.200 kasus hingga mencapai 1.300 kasus,” terang Riswan.
Ia menuturkan, adapun yang mengajukan gugatan cerai dalam perkara yang masuk adalah dari pihak istri, jumlahnya pun sangat mendominasi yakni 70 persen dari 921 kasus yang masuk.
“70 persen cerai gugat, artinya yang mengajukan perceraian adalah pihak istri atau perempuan,” ungkap Riswan.